Nusakambangan - SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) adalah salah satu program unggulan berbasis teknologi informasi dari Dirjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham RI yang berbentuk sistem mekanisme pengelolaan data warga binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan. SDP terus mendapatkan pembaruan untuk optimalisasi fitur-fitur di dalamnya. Pembekalan yang diberikan kepada Operator SDP antara lain untuk melakukan update patch SDP secara berkala karena terdapat berbagai fitur baru yang disesuaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT Kanwil dan Ditjenpas. Tujuan dari Sistem Database Pemasyarakatan yang berada di Bapas adalah :
1. Peningkatan Kualitas layanan pada klien Pemasyarakatan
Peningkatan kualitas layanan kepada klien yang berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan adanya Sistem Database Pemasyarakatan, maka kualitas layanan kepada Klien Pemasyarakatan sangat meningkat.
Dengan adanya Sistem Database Pemasyarakatan klien Pemasyarakatan bisa dengan mudah mengetahui kapan SK integrasi dari Kelian Bapas bisa Keluar, dan dapat mengontrol klien Bapas dalam melakukan bimbingan wajib lapor.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
2. Peningkatan kualitas Layanan kepada masyarakat.
Dalam Peningkatan kualitas Layanan sangat mempermudah dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh Kluarga klien yang ada di Bapas.
3.Peningkatan kualitas layanan kepada internal Pemasyarakatan
Peningkatan kualitas Pelayanan internal selain pelayanan kepada klien Pemasyarakatan dan Masyarakat, sistem database juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan internal kedalam peroses kerja Pemasyarakatan.
Dengan optimalisasi penggunaan SDP dan GDrive, diharapkan akan dapat meningkatkan layanan informasi mengenai penelitian kemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.